Saturday, May 28, 2011

Janji atau Sumpah

Renungan ayat: “Jika engkau bersumpah, kemudian engkau melihat sesuatu yang lebih baik dari sumpah tersebut, maka batalkanlah sumpahmu (dengan membayar denda) dan kerjakanlah sesuatu yang lebih baik dari sumpahmu itu”. [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]
Seseorang yang bersumpah untuk melakukan sesuatu atau meninggalkan sesuatu kemudian dia melanggar sumpahnya demi kebaikan harus bertaubat kepada Allah dan membayarkan kaffarahnya, yaitu memilih salah satu dari tiga hal:
– Memberi makan sepuluh orang miskin.
– Atau memberi pakaian kepada mereka.
– Atau memerdekakan seorang budak.
Kalau tidak sanggup salah satu dari ketiga hal tersebut, maka kaffarahnya adalah puasa selama tiga hari.
Allah berfirman: “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari,yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al-Maa’idah: 89)
Namun bagaimana jika dalam kasus bersumpah dengan nama Allah hanya untuk menutupi dusta? Bersumpah palsu dengan menyebut nama Allah adalah diharamkan dari dua sisi. Pertama bahwa ini adalah kebohongan, dan kebohongan adalah diharamkan. Kedua, kebohongan ini disandingkan dengan sumpah, sedangkan sumpah adalah pengagungan kepada Allah . Apabila sumpahnya untuk suatu kebohongan maka berarti di dalamnya terkandung sikap menganggap kurang terhadap Allah SWT karena menjadikan nama-Nya sebagai penguat kebohongan, oleh karena itu bersumpah dengan menyebut nama Allah untuk suatu kebohongan menurut sebagian ulama termasuk sumpah palsu yang menyebabkan pelakunya terjerumus kepada dosa, kemudian ke neraka. Adapun bersumpah secara jujur dengan menyebut selain nama Allah maka ini diharamkan karena satu alasan yaitu syirik akan tetapi keburukan syirik lebih besar dari pada keburukan berbohong dan lebih besar pula dosanya dari pada keburukan bersumpah dengan menyebut nama Allah untuk kebohongan dan lebih besar pula dosanya dari pada sumpah palsu apabila kita katakan bahwa bersumpah dengan menyebut nama Allah untuk kebohongan termasuk sumpah palsu, karena syirik itu dosanya tidak akan diampuni.
Allah berfirman :” Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik.” (QS. An Nisa : 116).
Na’udzubillah… Apakah dosanya hilang jika kita bertaubat? Wallaahualam…Taubatanasuha saja! Berharap Allah mengurangi dosa kita sedikit demi sedikit. AllahWallaahul Musta’aan.
Sumber : renunganzafra.blogspot.com

No comments: